Hak-Hak Pesantren Dan Hak Santri! Pesantren Harus Ikut Campur Dalam Kehidupan Santri!
Keikutsertaan
elemen lain dalam kehidupan adalah sebuah keniscayaan. Takan ada satu kehidupan
pun yang tak tersentuh oleh lainnya. Tidak ada kehidupan yang berdiri sendiri.
Tidak ada kehidupan yang bebas selama masih ada yang lainnya. Di dalam
kehidupan, setiap makhluk memiliki peran masing-masing yang akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Sangat egois
jika seseorang menganggap bahwa keterlibatan orang lain atau sebuah aturan
menjadi sebuah keikutcampuran “negatif”. Apalagi hidup di dalam sebuah
kelompok/komunitas yang terdapat orang lain. Seseorang yang hidup di dalam
sebuah perkumpulan/komunitas dalam hal ini adalah pesantren, seluruh santri
harus menaati semua aturan yang sudah ditentukan serta ditetapkan bersama-sama.
Di manapun manusia berada dan berkumpul pasti akan ada sebuah aturan,
entah itu dalam bentuk larangan ataupun kewajiaban. Jikalau tidak ingin diatur
maka hiduplah sendiri tanpa orang lain dan makhluk lain.
Di manapun di bumi ini pasti ada sebuah
aturan. Sebuah aturan pasti ada subjek dan objeknya. Contoh sebuah negara,
negara manapun pasti memiliki aturan untuk penduduknya, komunitas pasti
memiliki aturan bagi membernya. Maka dari itu pesantren pun memiliki sebuah
aturan bagi semua yang terlibat di dalamnya. Pesantren sebuah lembaga
pendidikan maka subjek dari aturan tersebut atau yang membuat aturan adalah
pihak yayasan jika di bawah naungan yayasan, pihak pengasuh dan jajarannya,
serta pengurus. Objek aturan di sebuah pesantren adalah kehidupan santri,
pengurus beserta jajarannya, dan pengajar. Dari masing-masing objek tersebut
memiliki aturan/hukum sendiri. Sebab kepentingan, ruang lingkup, ruang gerak,
lalu cita-cita yang berbeda, pesantren menempatkan diri sesuai dengan kapasitasnya. Maka pesantren hanya mengatur kehidupan
masyarakatnya, untuk aturan lain sudah diatur oleh negara. Sesuai dengan kepentingan
pesantren sendiri yaitu mewujudkan cita-cita pendidikan.
Sebuah aturan atau hukum bukanlah sesuatu yang melanggar hak
di mana seolah-olah aturan mengekang kebebasan dan merenggut hak, namun malah
sebaliknya yaitu melindungi hak, entah itu hak pribadi atau publik. Harus
diketahui agar tidak terjadi salah paham bahwa aturan bertujuan mewujudkan
keadilan, mentertibkan, memberikan kebahagiaan/kemanfaatan, menyeimbangkan
kepentingan individu dengan kepentingan publik (balance of interest) atau
balance of purpose and interest. Aturan sangat membantu dalam kehidupan, jangan
sampai menikmati kebahagian sementara namun pada akhirnya menyesal tidak dapat menikmati
kebahagian yang sesungguhnya.
Sudah menjadi keharusan dan kewajiban sebagai pengurus
mengurus dan mengatur. Salah jika pengurus berdiam diri tidak bergerak mengatur
dan mengurus. Pengurus pesantren wajib mengatur dan mengurus santri pesntren
tersebut. Seorang santri harus mengkritik keras pengurus jika pengurus pasif
dalam menjalankan tugasnya sebagai perumus, penegak, dan pengawas dalam sebuah
aturan untuk santri. Seperti contoh kritik kita untuk hukum di Indonesia.
Sangat tidak berpendidikan jika kita mengkritik hukum atau aturan padahal hukum
atau aturan tersebut sudah sesuai. Contoh kita menganggap aturan atau hukum
yang ditegakkan atau dilaksanakan melanggar hak kita, atau lembaga yang
menjalankan hukum tersebut kita anggap ikut campur kehidupan kita.
Pesantren berhak membuat lembaga untuk mewujudkan
visi-misinya. Salah satunya yaitu membentuk pengurus agar mengatur santri yang
ada di pesantren sehingga visi misi pesantren untuk para santri tercapai. Jika
pesantren membiarkan santri seenaknya maka pesantren akan kesulitan mewujudkan visi
misinya. Sebab tidak ada sesuatu yang mengikat, juga mengatur seperti yang
sudah dijelaskan di atas tentang tujuan dari sebuah aturan. Apalagi peradaban
pesantren sudah ada dari lampau bahkan jauh sebelum hukum di Indonesia ada. Hal tersebut menguatkan bahwa yang
dapat mempertahankan peradaban pesantren sampai saat ini adalah aturan yang
baik. Bagi seorang santri di pesantren jika ingin mendapatkan ilmu dan kebaikan
dari ilmu tersebut bahkan kebahagiaan maka harus mengikuti dan menaati aturan,
sama halnya sebagai warga negara, harus menaati aturan dan mematuhi hukum.
Ketidakpahaman dan terbuai kebahagiaan sementara sangatlah
berbahaya, hal tersebut dapat melalaikan terhadap aturan, serta memutar logika
yang akhirnya berpendapat bahwa aturan adalah sebuah kesalahan, dan penindasan.
Padahal sebuah aturan adalah jalan menuju tujuan pribadi atau bersama tercapai.
Banyak sekali bukti dari tercapainya tujuan pesantren dikarenakan sebuah
aturan, hal tersebut tidak diragukan lagi. Maka dari itu ikuti aturan yang ada,
aturan tidak merenggut hak santri, mengatur bukan berarti ikut campur.
~Maolana Faozi
Post a Comment for "Hak-Hak Pesantren Dan Hak Santri! Pesantren Harus Ikut Campur Dalam Kehidupan Santri!"
Post a Comment