Syarat Sujud, Perhatikan Ini Agar Semakin Baik!
sumber : www.palembang.tribunnews.com |
Sujud adalah hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam shalat, kecuali
shalat jenazah. Setiap hari dipertemukan berkali-kali sujud dalam 24 jam. Sujud
adalah salah satu gerakan shalat yang menjadi rukun shalat. Secara kasar mata,
sujud merupakan gerakan menungging saat shalat dengan membaca tasbih yang
lamanya paling tidak sepanjang bacaan tasbih.
Namun, jika ingin mengetahui lebih dalam, sujud tidak hanya sekedar
menempelkan jidat pada lantai. Lalu sujud itu seperti apa?
Berikut syarat sujud:
Pertama, sujud dengan tujuh anggota tubuh yang wajib menempel pada
bumi. Dalam artian wajib menempel pada sujudan, bisa lantai, sajadah dan
lainnya yang dijadikan tempat bersujud. Tujuh anggota tersebut yaitu; jidat,
kedua telapak tangan bagian dalam, kedua tempurung lutut, dan kedua anggota
jari-jari kaki bagian dalam. Ketujuhnya wajib menyentuh bumi. Mengenai apakah wajib semua menyentuh
bumi masih menjadi ikhtilaf para ulama (dengan catatan dalam keadaan baik-baik
saja). Namun, jika ada halangan yang tidak memungkinkan anggota tersebut
menyentuh bumi, maka boleh tidak menempel. Contohnya bagi yang sedang
sakit.
Kedua, membuka jidat. Jidat dibuka dan harus menempel langsung pada
sujudan. Bagi perempuan, jangan sampai mukena yang dikenakan menutupi jidat
sehingga menghalangi pertemuan jidat dengan sujudan secara langsung. Bagi kaum
lelaki, jika memakai sorban, perhatikan sorban yang dikenakan agar tidak
menghalangi jidat.
Ketiga, menekan kepala. Beban tubuh dijatuhkan di kepala sehingga
pundak menjadi lebih rendah dari pantat.
Keempat, jatuhnya badan tidak untuk selain sujud. Artinya, jatuhnya
badan tidak untuk hal selain sujud, contoh ada anak kecil menabrak ketika
sedang I’tidal hingga terjatuh dalam posisi sujud, maka jatuh tersebut tidak
dinamakan sujud. Hendaknya mengulangi dari gerakan terakhir sebelum ditabrak
anak dan melakukan sujud pada umumnya.
Kelima, tidak boleh sujud di tempat yang bergerak. Seperti mukena,
sebab mukena merupakan benda yang bergerak mengikuti pemakainya saat bergerak
shalat. Maka, bila saat sujud jidat di atas mukena tidak boleh. Berbeda ketika
di kendaraan, meskipun tempat untuk sujud bergerak, namun sujudnya tetap di
bagian itu. Jadi, bisa dikatakan tidak berganti-ganti tempat sujudnya.
Keenam, memajukan pantat atau menaikkan pantat sehingga kepala
lebih rendah dari pantat. Hal ini ada kaitannya dengan syarat nomer tiga.
Dengan naiknya pantat, maka beban berpindah ke kepala dan otomatis kepala
menekan sujudan.
Ketujuh, tuma’ninah dalam sujud. Tumaninah yaitu batas waktu minimal dalam melakukan gerakan shalat.
Batasnya yaitu sekitar lamanya membaca tasbih. Jadi jika dirasa sudah melewati
lamanya membaca tasbih, sujud boleh diakhiri.
Wallahu A'lam Bishshawab
Nah seperti itu kiranya syarat sujud. Jika ada kekeliruan atau
tambahan, silakan tulis di kolom komentar, agar semua yang membaca tau yang
seharusnya. Terima kasih.
belajarbersama.info hadirr
ReplyDeleteTerima kasih kaka
Delete