ffffff
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
banner here

Syarat Sujud, Perhatikan Ini Agar Semakin Baik!

sumber : www.palembang.tribunnews.com

Sujud adalah hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam shalat, kecuali shalat jenazah. Setiap hari dipertemukan berkali-kali sujud dalam 24 jam. Sujud adalah salah satu gerakan shalat yang menjadi rukun shalat. Secara kasar mata, sujud merupakan gerakan menungging saat shalat dengan membaca tasbih yang lamanya paling tidak sepanjang bacaan tasbih.

Namun, jika ingin mengetahui lebih dalam, sujud tidak hanya sekedar menempelkan jidat pada lantai. Lalu sujud itu seperti apa?

Berikut syarat sujud:

Pertama, sujud dengan tujuh anggota tubuh yang wajib menempel pada bumi. Dalam artian wajib menempel pada sujudan, bisa lantai, sajadah dan lainnya yang dijadikan tempat bersujud. Tujuh anggota tersebut yaitu; jidat, kedua telapak tangan bagian dalam, kedua tempurung lutut, dan kedua anggota jari-jari kaki bagian dalam. Ketujuhnya wajib menyentuh bumi. Mengenai apakah wajib semua menyentuh bumi masih menjadi ikhtilaf para ulama (dengan catatan dalam keadaan baik-baik saja). Namun, jika ada halangan yang tidak memungkinkan anggota tersebut menyentuh bumi, maka boleh tidak menempel. Contohnya bagi yang sedang sakit.

Kedua, membuka jidat. Jidat dibuka dan harus menempel langsung pada sujudan. Bagi perempuan, jangan sampai mukena yang dikenakan menutupi jidat sehingga menghalangi pertemuan jidat dengan sujudan secara langsung. Bagi kaum lelaki, jika memakai sorban, perhatikan sorban yang dikenakan agar tidak menghalangi jidat.

Ketiga, menekan kepala. Beban tubuh dijatuhkan di kepala sehingga pundak menjadi lebih rendah dari pantat.

Keempat, jatuhnya badan tidak untuk selain sujud. Artinya, jatuhnya badan tidak untuk hal selain sujud, contoh ada anak kecil menabrak ketika sedang I’tidal hingga terjatuh dalam posisi sujud, maka jatuh tersebut tidak dinamakan sujud. Hendaknya mengulangi dari gerakan terakhir sebelum ditabrak anak dan melakukan sujud pada umumnya.

Kelima, tidak boleh sujud di tempat yang bergerak. Seperti mukena, sebab mukena merupakan benda yang bergerak mengikuti pemakainya saat bergerak shalat. Maka, bila saat sujud jidat di atas mukena tidak boleh. Berbeda ketika di kendaraan, meskipun tempat untuk sujud bergerak, namun sujudnya tetap di bagian itu. Jadi, bisa dikatakan tidak berganti-ganti tempat sujudnya.

Keenam, memajukan pantat atau menaikkan pantat sehingga kepala lebih rendah dari pantat. Hal ini ada kaitannya dengan syarat nomer tiga. Dengan naiknya pantat, maka beban berpindah ke kepala dan otomatis kepala menekan sujudan.

Ketujuh, tuma’ninah dalam sujud. Tumaninah yaitu batas waktu  minimal dalam melakukan gerakan shalat. Batasnya yaitu sekitar lamanya membaca tasbih. Jadi jika dirasa sudah melewati lamanya membaca tasbih, sujud boleh diakhiri.

Wallahu A'lam Bishshawab

Nah seperti itu kiranya syarat sujud. Jika ada kekeliruan atau tambahan, silakan tulis di kolom komentar, agar semua yang membaca tau yang seharusnya. Terima kasih.


Dipta_edu
Dipta_edu Hanya seorang pembelajar

2 comments for "Syarat Sujud, Perhatikan Ini Agar Semakin Baik! "

Post a Comment

Youtube