Rupa-Rupa Pelaksanaan Ibadah Qurban: Jangan Keliru
Kita sudah memasuki bulan Dzulhijjah
(bulan haji/aji), bulan tersebut adalah bulan yang dimana salah satu ‘Ied
ada yaitu ‘Idul Adha (yaumun nahr) tepatnya 10 Dzulhijjah,
termasuk pula menjadi hari rayanya umat islam. Hanya di bulan ini pula rukun
islam haji dapat ditunaikan sebab salah satu rukun haji yang sangat penting
yaitu berada (Wukuf) di tanah Arafah hanya ada pada bulan Dzulhijah
tepatnya pada hari ke Sembilan bulan Dzulhijjah. Selain itu pada bulan ini pun umat islam
diajarkan saling membantu dan menolong dengan manifes berupa ibadah qurban. ‘Idul
Adha, kata adha diambil dari Bahasa Arabnya menyembelih. Ibadah
qurban sendiri adalah menyembelih hewan ternak (rajakaya) karena mendekatkan
diri kepada Allah SWT pada yaumin nahr (hari qurban) sampai tiga hari
Tasyriq. (Al-Yaqut-Nafis. Hal: 203)
الأضحية: ما يذبح من النعم تقربا الى الله تعالى من يوم النحر الى اخر ايام
التشريق.
Berqurban memiliki hukum sunah ‘ain
untuk diri sendiri, dan sunah kifayah untuk salah satu dari keluarga (Ahli
Kuli baitin), maksudnya dirasa cukup jika salah satu orang dari keluarga
berqurban. Imam Romli menjelaskan maksud ahli bait di sini yaitu
seseorang yang wajib menafkahi keluarganya. Dalam hal kesunahan ibadah qurban
tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sangat sedikit yang berbeda
pendapat. Menurut ulama Madhab Syafi’I dan Jumhur ‘Ulama menyatakan sunah
muakad (sunah muakad ‘ala kifayati). Sama halnya Ulama Madhad Maliki
merekapun sependapat akan hukum tersebut. Syekh Kholil pun mengungkapkan pendapatnya
demikian yaitu sunah.
Syekh Ahmad menyampaikan bahwa makruh
hukumnya bagi mereka yang mampu akan tetapi tidak berqurban, bahkan sebaliknya
mereka dihukumi wajib, seperti yang dikatakan oleh Sebagian Ulama madhab
Syafi’i bahwa Fardhu Kifayah. Bagi pemilik kitab hidayah beliau menyatakan
wajib berqurban bagi mereka orang islam yang bermukim, yang mampu/kaya harta,
pada hari ‘Idul Adha, untuk dirinya atau anaknya yang masih kecil. (Khasiyah
‘ala-Muhtashor Ibnu Abi-Jamroh Lil-Bukhori: Hal 177. Darul Ihya’). Namun
kewajiban ini bukanlah seperti kewajiban seseorang yang bernadzar melakukan
ibadah qurban.
Hasil qurban wajib dishodaqohkan atau
diberikan kepada masyarakat, mengenai pembahasan tersebut ada ketentuan tentang pembagian
daging qurbannya, jika ibadah qurban yang ditunaikan adalah nadzar maka wajib memberikan
seluruh hewan qurbannya, orang yang bernadzar qurban haram mendapatkan hasil
dari hewan qurban tersebut. Ataupun orang-orang yang wajib berqurban entah
karana hujah/alasan apapun secara syari’at.
Sedangkan Mereka yang berqurban karena
kesunahan berhak mendapatkan sepertiga dari hewan qurbanya, namun yang lebih
afdol dan disunahkan memberikan semuanya kepada fakir miskin dan yang
membutuhkan, yang berqurban hanya mendapatkan hati hewan qurbannya seperti yang
di terangkan di dalam kitab Asli-Roudhouh diriwayatkan dari Imam
baihaqi. (Khasyitani Juz 4 : Hal 254. Darul Ihya’). Dari seluruh hasil hewan
qurban tidak boleh ada yang dijual, seperti kulit dll.
عن البراء رضي الله عنه قال: قال النبي :ان اول ما نبدأ به في يومنا هذا
نصلى, ثم نرجع فننحر, من فعله فقد أصاب سنتنا, ومن ذبح قبل, فانما هو لحم قدمه
لاهله, ليس من النسك في شئ.(حاشية على مختصر ابن ابي جمرة للبخاري: 221)
Pelaksanaan ibadah qurban dilakukan pada
hari ‘Idul Adha (yaumun Nahr) setelah sholat ‘Idul Adha dan
Khutbah. Bagi mereka yang melaksanakan ibadah qurban/menyembelih qurban sebelum
waktu sholat dan khutbah ‘Idul Adha maka mereka tidak mendapat pahala untuk
ibadah qurban.
Kesunahan lain yang ada di dalam kesunahan
Ibadah Qurban yaitu umat muslim yang berqurban disunahkan tidak memotong rambut
dan memotong kuku pada tanggal 10 Dzulhijah sampai hewan qurban mudhahi
di sembelih, hal ini diterangkan di dalam kitab Khasitani serta
diungkapkan oleh para ulama di berbagai kitab mereka.
ويسن لمريدها ان لايزيل شعره ولاظفره في عشر ذي الحجة حتى يضحى وان يضبحى,
اي الأضحية, بنفسه (حاشيتان: 250, الجوزء الرابيع)
Walhasil Ibadah Qurban dilakukan pada
tanggal 10 Dzulhijah sampai ahir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijah.
Penyembelihan hewan qurbannya di lakukan pada saat setelah waktu/melaksanakan
sholat dan khutbah ‘Idul Adha, jika disembelih sebelum keterangan di atas maka
mudhahi tidak mendapatkan pahala Ibadah Qurban. Hukum Ibadah Qurban menurut
kebanyakan Ulama dari Madhab Syafi’i dan Maliki sepakat Sunah Muakad,
sangat jarang terjadi khilaful ulama dalam hal ini. Mereka yang wajib
menunaikan Ibadah Qurban seperti disebabkan karena Nadzar maka haram bagi
mereka mendapatkan bagian dari hasil hewan qurban tersebut, sedangkan jika
mereka yang menunaikan ibadah qurban karena kesunahan maka berhak mendapatkan
sepertiga dari hasil hewan qurbannya. Lalu bagi mereka yang menunaikan Ibadah
Qurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku pada hari ke sepuluh bulan
Dzulhijah sampai hewan qurban milik mereka disembelih.
Wallahua’lam Bis-Showab.
~Maolana Faozi
Post a Comment for "Rupa-Rupa Pelaksanaan Ibadah Qurban: Jangan Keliru"
Post a Comment