ffffff
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
banner here

Rupa-Rupa Pelaksanaan Ibadah Qurban: Jangan Keliru


Kita sudah memasuki bulan Dzulhijjah (bulan haji/aji), bulan tersebut adalah bulan yang dimana salah satu ‘Ied ada yaitu ‘Idul Adha (yaumun nahr) tepatnya 10 Dzulhijjah, termasuk pula menjadi hari rayanya umat islam. Hanya di bulan ini pula rukun islam haji dapat ditunaikan sebab salah satu rukun haji yang sangat penting yaitu berada (Wukuf) di tanah Arafah hanya ada pada bulan Dzulhijah tepatnya pada hari ke Sembilan bulan Dzulhijjah.  Selain itu pada bulan ini pun umat islam diajarkan saling membantu dan menolong dengan manifes berupa ibadah qurban. ‘Idul Adha, kata adha diambil dari Bahasa Arabnya menyembelih. Ibadah qurban sendiri adalah menyembelih hewan ternak (rajakaya) karena mendekatkan diri kepada Allah SWT pada yaumin nahr (hari qurban) sampai tiga hari Tasyriq. (Al-Yaqut-Nafis. Hal: 203)

الأضحية: ما يذبح من النعم تقربا الى الله تعالى من يوم النحر الى اخر ايام التشريق.

Berqurban memiliki hukum sunah ‘ain untuk diri sendiri, dan sunah kifayah untuk salah satu dari keluarga (Ahli Kuli baitin), maksudnya dirasa cukup jika salah satu orang dari keluarga berqurban. Imam Romli menjelaskan maksud ahli bait di sini yaitu seseorang yang wajib menafkahi keluarganya. Dalam hal kesunahan ibadah qurban tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sangat sedikit yang berbeda pendapat. Menurut ulama Madhab Syafi’I dan Jumhur ‘Ulama menyatakan sunah muakad (sunah muakad ‘ala kifayati). Sama halnya Ulama Madhad Maliki merekapun sependapat akan hukum tersebut. Syekh Kholil pun mengungkapkan pendapatnya demikian yaitu sunah.

Syekh Ahmad menyampaikan bahwa makruh hukumnya bagi mereka yang mampu akan tetapi tidak berqurban, bahkan sebaliknya mereka dihukumi wajib, seperti yang dikatakan oleh Sebagian Ulama madhab Syafi’i bahwa Fardhu Kifayah. Bagi pemilik kitab hidayah beliau menyatakan wajib berqurban bagi mereka orang islam yang bermukim, yang mampu/kaya harta, pada hari ‘Idul Adha, untuk dirinya atau anaknya yang masih kecil. (Khasiyah ‘ala-Muhtashor Ibnu Abi-Jamroh Lil-Bukhori: Hal 177. Darul Ihya’). Namun kewajiban ini bukanlah seperti kewajiban seseorang yang bernadzar melakukan ibadah qurban.

Hasil qurban wajib dishodaqohkan atau diberikan kepada masyarakat, mengenai pembahasan  tersebut ada ketentuan tentang pembagian daging qurbannya, jika ibadah qurban yang ditunaikan adalah nadzar maka wajib memberikan seluruh hewan qurbannya, orang yang bernadzar qurban haram mendapatkan hasil dari hewan qurban tersebut. Ataupun orang-orang yang wajib berqurban entah karana hujah/alasan apapun secara syari’at.

Sedangkan Mereka yang berqurban karena kesunahan berhak mendapatkan sepertiga dari hewan qurbanya, namun yang lebih afdol dan disunahkan memberikan semuanya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan, yang berqurban hanya mendapatkan hati hewan qurbannya seperti yang di terangkan di dalam kitab Asli-Roudhouh diriwayatkan dari Imam baihaqi. (Khasyitani Juz 4 : Hal 254. Darul Ihya’). Dari seluruh hasil hewan qurban tidak boleh ada yang dijual, seperti kulit dll.

عن البراء رضي الله عنه قال: قال النبي :ان اول ما نبدأ به في يومنا هذا نصلى, ثم نرجع فننحر, من فعله فقد أصاب سنتنا, ومن ذبح قبل, فانما هو لحم قدمه لاهله, ليس من النسك في شئ.(حاشية على مختصر ابن ابي جمرة للبخاري: 221)

Pelaksanaan ibadah qurban dilakukan pada hari ‘Idul Adha (yaumun Nahr) setelah sholat ‘Idul Adha dan Khutbah. Bagi mereka yang melaksanakan ibadah qurban/menyembelih qurban sebelum waktu sholat dan khutbah ‘Idul Adha maka mereka tidak mendapat pahala untuk ibadah qurban.

Kesunahan lain yang ada di dalam kesunahan Ibadah Qurban yaitu umat muslim yang berqurban disunahkan tidak memotong rambut dan memotong kuku pada tanggal 10 Dzulhijah sampai hewan qurban mudhahi di sembelih, hal ini diterangkan di dalam kitab Khasitani serta diungkapkan oleh para ulama di berbagai kitab mereka.

ويسن لمريدها ان لايزيل شعره ولاظفره في عشر ذي الحجة حتى يضحى وان يضبحى, اي الأضحية, بنفسه (حاشيتان: 250, الجوزء الرابيع)

Walhasil Ibadah Qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah sampai ahir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijah. Penyembelihan hewan qurbannya di lakukan pada saat setelah waktu/melaksanakan sholat dan khutbah ‘Idul Adha, jika disembelih sebelum keterangan di atas maka mudhahi tidak mendapatkan pahala Ibadah Qurban. Hukum Ibadah Qurban menurut kebanyakan Ulama dari Madhab Syafi’i dan Maliki sepakat Sunah Muakad, sangat jarang terjadi khilaful ulama dalam hal ini. Mereka yang wajib menunaikan Ibadah Qurban seperti disebabkan karena Nadzar maka haram bagi mereka mendapatkan bagian dari hasil hewan qurban tersebut, sedangkan jika mereka yang menunaikan ibadah qurban karena kesunahan maka berhak mendapatkan sepertiga dari hasil hewan qurbannya. Lalu bagi mereka yang menunaikan Ibadah Qurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku pada hari ke sepuluh bulan Dzulhijah sampai hewan qurban milik mereka disembelih.

Wallahua’lam Bis-Showab.

~Maolana Faozi

Dipta_edu
Dipta_edu Hanya seorang pembelajar

Post a Comment for "Rupa-Rupa Pelaksanaan Ibadah Qurban: Jangan Keliru"

Youtube