Perhatikan ini! Jangan Asal Buang Hajat!
Buang hajat
adalah hal yang tidak bisa kita hindari dalam keseharian. Bahkan, ketika kita
tidak bisa buang hajat, kita memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk
mengeluarkannya. Hm… sebegitu pentingnya buang hajat demi kelangsungan hidup
kita, bukan?
Eum… dalam satu
hari, kira-kira kalian berapa kali buang hajat? Berapapun itu, perhatikan, ya,
saat buang hajat. Jangan sampai salah tempat saat buang hajat. Buang hajat pun
ada tata kramanya ya, teman. Salah satunya yaitu larangan ketika buang hajat.
Berikut
beberapa larangan ketika buang hajat:
1. Orang yang membuang hajat di tempat terbuka tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat
Dari Nabi saw, bersabda: ‘jika kalian hendak buang air kecil atau
besar, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, tetapi menghadaplah ke
barat atau timur’ ~HR. Bukhari dan Muslim.
Keterangan tersebut menyiratkan bahwa ada larangan untuk menghadap
atau membelakangi kiblat ketika membuang air baik kecil maupun besar. Dengan
catatan di ruang terbuka, yang tidak ada penghalangnya, seperti lapangan. Beda
kasus ketika di semak-semak. Catatan nih, buat yang suka alam, barangkali lagi
membelah hutan, terus ngga tahan pengin buang air, bisa dilakukan di tempat
terbuka. Dengan memperhatikan sekitarnya ya, terbuka atau tertutup.
Dari Umar ra: ‘suatu ketika aku naik kea tap rumah Hafsah untuk
suatu keperluan. Tidak sengaja aku melihat Rasulullah saw sedang buang air
dengan membelakangi kiblat menghadap ke arah Syam (Syuriah). ~ HR. Bukhari dan
Muslim.
Dari keterangan di atas, tersirat diperbolehkan buang hajat
membelakangi kiblat dengan catatan di tempat yang tertutup.
Jadi, larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat baung hajat
hanya berlaku di tempat terbuka, seperti lapangan terbuka, yang tidak ada
penghalang antara dirinya dengan kiblat.
2.
Orang
yang membuang hajat di genangan air, bawah pohon berbuah, di jalan yang biasa
dilewati orang, di tempat teduh, dan di lubang
Ketika membuang hajat di air yang menggenang, dapat membuat orang
lain jijik meski air yang menggenang banyak sekalipun yang tidak menimbulkan
najis. Buang air besar lebih dilarang daripada buang air kecil di genangan. Namun
keduanya bisa menjadikan hokum keduanya makruh apabila air yang menggenang
banyak. Jika air yang menggenang sedikit bisa menjadikannya haram. Perbuatan
tersebut bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan air.
Jalan, bawah pohon berbuah, dan tempat teduh yang dimaksud yaitu
tempat yang bisa digunakan untuk istirahat. Hal ini dilarang sebab dapat
mengganggu orang yang hendak berteduh.
Bahwa Rasulullah saw besabda, ‘Hindarilah dua hal yang menyebabkan
orang sering dilaknat!’ Para sahabat bertanya, ‘apakah dua hal tersebut, wahai
Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Membuang hajat di jalanan atau di tempat
orang berteduh.’ ~HR Muslim.
Yang terakhir di lubang yang ada di tembok, tanah, atau lainnya.
Sama seperti alasan yang lain, hal ini dilarang karena dapat mengganggu orang
lain. Selain itu, berbahaya untuk diri sendiri, sebab terkadang ada hewan yang
membahayakan di lubang, seperti kalajengking atau ular.
Dari riwayat An-Nasa’I, disebutkan dari Qatadah ra. Berkata, ‘Hal
itu karena liang di tanah adalah tempat tinggal jin’.
3.
Larangan
berbicara ketika buang air dan tidak menghadap atau membelakangi matahari dan
bulan
Makruh jika buang air dengan berbicara atau sejenisnya. Sesuai
dengan hadis yang ditutur oleh Ibnu Umar ra. ‘Seseorang laki-laki melewati
Rasulullah yang sedang buang air kecil. Laki-laki mengucapkan salam kepada
Rasulullah tapi beliau tidak menjawabnya’. ~HR. Muslim
Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Dua orang laki-laki yang
sedang berada di jamban tidak boleh
membuka auratnya sambal bercakap-cakap. Sungguh, Allah Azza wa Jalla membenci
hal tersebut’ ~HR Abu Dawud
Dari larangan tersebut, menjadi analogi hokum perbuatan lain
seperti makan, minum, bercanda, dan sebagainya.
Kualitas hadis yang menjadi sandaran ihwal larangan berbicara
ketika buang hajat adalah hadis dhaif, bahkan bathil. Hadis yang sahih dan
masyhur adalah yang menyatakan bahwa menghadap kiblat dan membelakanginya itu
makruh. Disampaikan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu, juz 1 halaman 103.
Nah, setelah
membaca ini, mari kita perbaiki lagi tata krama kita ketika buang air ya.
Jika ada
kekeliruan atau tambahan, tuliskan di kolom komentar ya.
Diambil dari ุงูุชุฐููุจ ูู ุงุฏูุฉ ู
ุชู ุงูุบุงูุฉ ูุงูุชูุฑูุจ
Terimakasih ilmunya
ReplyDeleteNggih.. mohon tambahannya๐
Delete