Manusia, Termasuk Hewan yang Tidak Dimulyakan?
Sumber: okezone.com |
Hayawanun
nathiq merupakan sebutan lain untuk manusia, hal tersebut tercatat di
kitab-kitab manthiq atau buku-buku logika, mereka yang mempelajari manthiq atau
logika pasti tidak asing lagi dengan ungkapan tersebut, salah satu imam, ilmuan
islam yang melontarkan ungkapan tersebut adalah Imam Ghozali yang menjadi
panutan warga Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam ilmu tasawuf. Melalui ungkapan
tersebut bisa dikatakan bahwa manusia termasuk hewan, hanya saja manusia hewan
yang memiliki rasio, dan dapat berfikir.
Tidak
heran pada pembahasan sebab-sebab seseorang melakukan tayamum ungkapan tersebut
digunakan. Seseorang tidak tanpa sebab dapat melakukan tayamum, mereka
melakukan tayamun diharuskan memiliki salah satu dari beberapa sebab yang
dirumuskan para Ulama. Salah satu sebab dapat melakukan tayamum yaitu karena
butuh air.
Di dalam
kitab Safinatunnajah (Semarang: Pustaka ‘Alawiyyah, tt), hal. 33 Syekh Salim Ibn Sumair Al Hadrami menjelaskan sebagai
berikut:
...........والاحتياخ اليه لعطش حيوان محترم
“…………dan
nomor tiga membutuhkan air karena hausnya hewan yang dimulyakan”
Syekh Salim Ibn Sumair Al Hadrami
melanjutkan dengan menerangkan hewan yang tidak dimulyakan.
غير المحترم ستة تارك الصلاة والزاني المحصن
والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير
“Hewan yang tidak dimulyaan
ada enam yaitu orang yang meninggalkan sholat, orang yang sudah menikah tapi
berzina, orang yang murtad, orang kafir yang memungsuhi, anjing yang galak
(buas), dan babi”
Dari keterangan di atas menguatkan tentang
manusia adalah termasuk hewan. Empat dari enam hewan yang tidak dimulyakan
adalah manusia sedangkan yang benar-benar hewan menurut kita hanya dua yaitu
anjing dan babi, itu pun anjing yang buas.
Adapun enam hewan tersebut yaitu:
1. Orang yang meninggalkan sholat
Orang yang sudah berkewajiban melakukan sholat walaupun sudah diingatkan
akan tetapi dia tidak melakukannya dibarengi dengan rasa angas serta malas,
walau meninggalkan sholat tapi tidak ada rasa ingin bertobat dan menyesal di
hatinya.
2. Orang yang zina muhson
Yaitu orang yang sudah menikah dan melakukan zina. Zina muhson terdapat
dua kata yaitu zina dan muhson. Muhson memiliki 4 syarat yaitu Baligh, berakal,
merdeka, dan adanya hubungan intim suami istri yang sah.
3. Murtad
Orang yang keluar dari agama Islam.
4. Kafir harbi
Yaitu orang kafir yang memungsuhi umat muslim. Orang kafir yang tidak
melakukan akad dhimmah, akad mu’ahad, akad musta’man dengan umas islam.
5. Anjing buas
Selain anjing yang bisa diambil kemanfaatannya.
6. Babi
Jika dihadapkan dengan dua pilihan, akan tayamum
atau wudhu, padahal ada yang membutuhkan air tersebut, bisa ditelaah dahulu
siapakah yang membutuhkan. Dengan demikian dapat menentukan harus tayamum atau
wudhu.
~Maolana Faozi
Post a Comment for "Manusia, Termasuk Hewan yang Tidak Dimulyakan?"
Post a Comment